Spread the love

Mewabahnya virus covid-19 sejak bulan Maret tahun lalu telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan di sektor ekonomi. Diperkirakan, semenjak penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar pada April tahun2020 lalu, mengakibatkan sektor ekonomi mengalami penurunan yang cukup tajam.

Sebaliknya, angka kemiskinan dan pengangguran meningkat secara signifikan seiring dengan banyaknya kebijakan pemotongan gaji pegawai hingga pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon. Imbas dari penerapan pemberlakuan PSBB di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Program pemulihan ekonomi secara nasional telah dilakukan oleh pemerintahan pusat. Seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mana kebijakan pemerintah mendorong adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut ditunjang dengan adanya stimulus fiskal seperti bansos (bantuan sosial) yang disalurkan pada masyarakat menengah ke bawah sebagai korban yang terdampak pandemi secara finansial.

Kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah untuk mendongkrak tumbuhnya ekonomi yakni dengan melakukan relaksasi terkait pajak penjualan barang mewah atau PPnBM khususnya pada sektor otomotif. Hal tersebut tentunya menunjang peningkatan produksi kendaraan karena adanya permintaan yang mencukupi dari masyarakat.

Potret Ekonomi Ketika Covid-19

Meskipun sebelumnya mengakibatkan dampak yang buruk pada sektor ekonomi di Tanah Air, namun pada beberapa waktu kemudian diketahui terdapat progres positif pada ekonomi yang acuannya dilihat dari indikator perekonomian, di antaranya seperti:

  • SKDU (survei Kegiatan Dunia Usaha)
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Retail Sales Index
  • Indeks Manufaktur atau PMI
  • Indeks Keyakinan Konsumen (IKK)
  • Jasa keuangan

Adapun fase pertumbuhan ekonomi di Tanah Air selama wabah covid-19 menyerang Tanah Air yakni:

  • Fase kuartal I tahun 2020

Pada fase ini, diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi masih mengarah pada pertumbuhan yang negatif. Hal ini dapat diketahui dari indikator perekonomian yang menampilkan angka pertumbuhan ekonomi negatif pada kuartal I 2020 tumbuh sebesar -2,97 persen.

  • Fase kuartal II tahun 2020

Di kuartal II 2020 ini dapat dikatakan sebagai puncak kelesuan dari aktivitas ekonomi. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran covid-19 di Tanah Air.

Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya mengakibatkan sebagian besar sektor usaha di beberapa tempat di Indonesia ditutup sebagai imbas dari penerapan PSBB. Pertumbuhan ekonomi negatif Indonesia akhirnya terkontraksi hingga mencapai -5,32 persen.

  • Fase kuartal III tahun 2020

Di kuartal III ini kebijakan terkait dengan PSBB akhirnya mulai dilonggarkan. Itu dikarenakan menurunnya angka penyebaran covid-19 dan kurva kasus positif yang tercatat oleh Satgas covid-19. Pelonggaran kebijakan PSBB mengakibatkan berkurangnya kontraksi pertumbuhan ekonomi menjadi -3,49 persen.

Setelah sebelumnya melalui fase kontraksi pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada kuartal II. Adapun catatan kontraksi yang terjadi pada dua kuartal berturut-turut di tahun 2020 membuat Indonesia secara teknis berada di level resesi ekonomi.

  • Fase kuartal IV tahun 2020

Pada fase kuartal IV ini, ekonomi terus membaik dengan angka kontraksi pertumbuhan berkurang menjadi -2,19 persen. Hal tersebut sebagai akibat dari adanya stimulus yang dilakukan Pemerintah kepada masyarakat yang berupa belanja barang dan jasa, bantuan sosial, TKDD atau Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Ditambah dengan perbaikan yang terjadi pada sektor ekspor dan juga berlakunya aktivitas bekerja di rumah.

Pada akhirnya Indonesia menutup tahun 2020 dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07% bila dibanding dengan tahun 2019. Pada tahun 2021 ini, telah diterapkan berbagai kebijakan Pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan juga pengurangan kurva penyebaran covid-19 secara efektif.

Kebijakan Pemerintah Terkait Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19

Upaya pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi nasional di tahun 2021 diwujudkan dengan menguatkan sinergi yang ditampilkan dalam lima strategi serta satu syarat penting. Syarat penting yang wajib diikuti untuk pemulihan ekonomi yakni dengan melakukan vaksinasi secara merata untuk setiap warga negara, serta menerapkan gerakan disiplin mematuhi protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun lima syarat yang menjadi formula memulihkan ekonomi di antaranya:

  1. Pembukaan sektor yang dianggap produktif dalam peningkatan ekonomi serta aman dari dampak covid-19.
  2. Melakukan percepatan terhadap realisasi anggaran atau stimulus fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  3. Peningkatan kredit yang dilakukan dari sisi penawaran maupun permintaan.
  4. Memberikan stimulus terkait moneter dan menetapkan kebijakan makroprudensial.
  5. Melaksanakan digitalisasi keuangan dan ekonomis, khususnya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh wilayah Tanah Air.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, dengan adanya kebijakan ekonomi yang ditetapkan tersebut, diharapkan dapat menumbuhkan kuartal ekonomi di tahun 2021 khususnya pada kuartal III dan IV yang dibantu dengan peningkatan daya beli dari masyarakat khususnya masyarakat menengah hingga ke atas, sehingga membantu dalam menguatkan proses pemulihan ekonomi Indonesia yang terjadi sebagai akibat dari pandemi covid-19.